sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Bertempat di Taman Pondok Jati Kel. Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang merupakan TKP, Petugas Pemberantasan BNN Kab. Sidoarjo berhasil menemukan 1 Paket yang berisikan 4 bungkus yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
4 (Empat) bungkus yang di duga Narkotika golongan I jenis ganja dengan rincian : 1 paket yang di duga Narkotika golongan 1 berbentuk tanaman seberat 0,844 kilogram, 1 paket yang di duga Narkotika golongan 1 berbentuk tanaman seberat 0,946 kilogram, 1 paket yang di duga Narkotika golongan 1 berbentuk tanaman seberat 0,927 kilogram, dan 1 paket yang di duga Narkotika golongan 1 berbentuk tanaman seberat 0,908 kilogram.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Sidoarjo guna proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjutnya, BNNK Sidoarjo akan melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis ganja sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
#indonesiabersinar
#Jatimsangar
#SadarNgelawanNarkoba
#warondrugs
#bnnksidoarjo