
Jumat, 19 Juli 2019, Kasi Pemberantasan, AKBP. Purwito, SH. dan staf seksi pemberantasan BNN Kabupaten Sidoarjo, Brigadir Roy Agus Menghadiri Undangan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Hasil Penggeledahan Narapidana di Aula Sugeng Handrijo Lapas, Lapas Kelas I Surabaya.
Hasil dari kegiatan tersebut yaitu dalam hal pedoman pengelolaan barang terlarang hasil penggeledahan di dalam Lapas Kelas I Surabaya, BNNK Sidoarjo diharapkan dapat memberikan sosialisasi mengenai penyimpanan penerimaan dan pemusnahan. Kemudian hasil penggeledahan barang yang berupa narkotika, pihak lapas akan segera melaporkan ke instansi terkait. Sedangkan hasil penggeledahan barang yang berupa non Narkotika dilakukan akan penyimpanan di gudang khusus penyimpanan dan dituangkan dalam bentuk berita acara dan buku register daftar barang hasil penggeledahan.