Tugas Pokok BNN Kabupaten Sidoarjo
Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo merupakan instansi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN Provinsi Jawa Timur. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo mempunyai wilayah tugas di Kabupaten Sidoarjo. BNN Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh Kepala BNNK setara Eselon III.
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resort Kota dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Melalui kerja sama dengan stakeholder terkait, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang BNN kabupaten Sidoarjo.
Fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNNK Sidoarjo.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada OPD di lingkungan Kabupaten Sidoarjo.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNNK Sidoarjo.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
- Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo di bidang P4GN.
- Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNNK Sidoarjo.
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
- Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNNK Sidoarjo dan kode etik profesi penyidik BNNK Sidoarjo.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN di wilayah Kabupaten Sidoarjo.