Skip to main content
Pemberantasan

PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOTIKA BNNK SIDOARJO

Dibaca: 43 Oleh 08 Nov 2021November 9th, 2021Tidak ada komentar
PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOTIKA BNNK SIDOARJO

sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Senin, 08 November 2021, BNNK Sidoarjo menggelar Press Release ungkap kasus narkotika dengan Tsk inisial WLA (31) warga Ds Katerungan Kec Krian dan Tsk inisial RWA (17) warga Ds Katerungan Kec. Krian.

Dikatakan AKBP Toni Sugiyanto, setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pada hari juma’at, tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 16.30 Wib akhirnya petugas berhasil mendapati sebuah kamar kos no. 4 di rumah kos kawasan Sekelor Utara Desa Watutulis Prambon yang disinyalir menjadi tempat yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan transaksi Narkoba.

“Petugaspun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya,”ujar AKBP Toni Sugiyanto.

Petugaspun melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang ditempati kedua tersangka, dan mendapati 1 bungkus sabu seberat 49,80 yang dimasukkan saku jaket tersangka RWA, dan 1,34 gram sabu yang disimpan dalam dompet milik tersangka WLA.

Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

#bnnksidoarjo
#WarOnDrugs

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel