
sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Kamis, 18 Juni 2020, BNNK Sidoarjo menggelar Press Release ungkap kasus narkotika dengan Tsk Syamsul Hadi (37) warga jalan Sukodono RT 02, RW 08, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Menurut Plt. Kasi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Kabupaten Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin, pelaku ditangkap pada hari Senin (15/6/2020) atas informasi masyarakat jika di daerah Taman ada peredaran Narkoba.
Samsul megatakan untuk mengelabuhi, pelaku memasukan barang haram tersebut ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12. Kemudian dimasukan ke dalam saku jaket yang dipakai pelaku sambil mengendarai sepeda motor. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tinggal di Malang yang berinisial WB. Dengan cara mentransfer sebesar Rp 950.000,- melalui rekening BCA, kata Samsul. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,04 gram, sebuah hand phone merk Samsung, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, Nopol L 6077 IR, satu jaket warna biru navy dan satu bungkus rokok Surya 12.
Atas perbutannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.