
sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Senin, 29 April 2019, Sie Pemberantasan BNN Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan Kegiatan Press Release Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Di Karaoke X2 alamat Ruko Taman Pinang Indah, Blok A2 No.15, Jl. Raya Pinang Indah, Sidoarjo.
Pada hari Kamis, Tanggal 25 April 2019 sekira 23.30 wib petugas BNNK Sidoarjo menangkap seorang laki-laki dengan inisial SS (23) di Dalam Karaoke Keluarga X2 Ruko Taman Pinang Indah.
Tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti, berupa 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika Gol I Jenis Metamfitamine atau Sabu-sabu dengan berat brutto 0,52 gram yg disimpan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju sebelah kanan
Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan guna menemukan jaringannya.