
BNN Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu atau methamphetamine pada hari Selasa, 16 April 2019 bertempat di Halaman Kantor BNN Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan, Petugas Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terlebih dahulu melakukan pengecekan zat methamphetamine pada Barang Bukti.
AKBP Drs. Toni Sugiyanto, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah sejumlah 2.625 gram dengan disisihkan sejumlah 5,2 gram untuk keperluan pengecekan Laboratorium Forensik. Barang Bukti ini disita dari satu tersangka penyalahgunaan kasus narkotika yang ditangkap oleh Petugas Bea Cukai pada tanggal 25 Maret 2019 di Terminal 2 Kedatangan Bandara Juanda.
Selanjutnya, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu atau methamphetamine dengan berat bruto total 2.619,98 gram dilaksanakan oleh Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Bea Cukai Juanda, Komandan POMAL Juanda, Avsec Manager Angkasa Pura I, dan Kepala Lapas Klas II.A Sidoarjo.