
Senin, 29 Juli 2019, bertempat di Ruang Pemberantasan Kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Penyidik Sie Pemberantasan BNNK Sidoarjo sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka an MARUJI al MULYONO Bin HALIL yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis metamfitamine atau sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 ttg Narkotika.