
sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Selasa, 21 Juli 2020, bertempat di Klinik Pratama BNNK Sidoarjo, dilaksanakanlah Layanan Asesmen Terpadu tersangka dalam proses hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penyidik SatReskoba Polresta Sidoarjo, Jaksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Dokter Puskesmas Krian, Psikolog Seksi Rehabilitasi BNNK Sidoarjo dan Sekretariat TAT BNNK Sidoarjo.
Asesmen Terpadu ini dilaksanakan pada (satu) tersangka dari Polsek Balongbendo Polresta Sidoarjo Polda Jatim, dengan rincian sebagai berikut hasil asesmen medis dari kedua tsk adalah sebagai pengguna teratur pakai narkoba jenis sabu. Tsk mengakui bahwa menggunakan sabu untuk dirinya sendiri, BB sesuai dengan SEMA No. 04 / Th. 2010. Hasil dari asesmen hukum bahwa tsk tidak terkait dengan jaringan peredaran.
Kesimpulannya bahwa tsk direkomendasikan dapat menjalani rehab setelah ada vonis dari hakim dan penyidik melanjutkan proses hukum karena ditemukan adanya BB narkotika pada tsk pada saat dilakukan penangkapan.