
Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan yang dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, BNNK Sidoarjo sebagai instansi pemerintah yang taat hukum, melakukan pemeriksaan kelengkapan data diri dan kelengkapan surat berkendara.
Senin, 29 Juli 2019, bertempat di Halaman Kantor BNNK Sidoarjo, Pembina apel, Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, AKBP Purwito, SH, melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai perihal kelengkapan data diri dan kelengkapan surat berkendara seperti KTP, Kartu Anggota, SIM yang masih berlaku, dan STNK Kendaraan.
Selesai apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine kepada pegawai BNNK Sidoarjo sebagai bentuk tindakan preventif internal. Kegiatan ini langsung di awasi oleh Kepala BNNK Sidoarjo dan berjalan dengan lancar, dengan hasil negative menggunakan narkotika.