
sidoarjokab.bnn.go.id, Sidoarjo. Bertempat di Jl. Raya DS. Ketimang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Seksi Pemberantasan BNN Kab Sidoarjo telah melakukan penangkapan (Pemanasan) terhadap seorang laki-laki yang ditengarahi sedang mabuk pada hari selasa, 14 Januari 2020 sekira jam 23.00 wib.
Setelah dilakukan pengledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket jenis sabu-sabu dengan berat 0,7 gram yang di genggam di tangan, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di amankan di kantor BNNK Sidoarjo guna proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjutnya, BNNK Sidoarjo akan melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.